Paspampres Palsu Coba Tipu Istri Mendes, Dihukum 2,5 Tahun
BERITA TERBARU INDONESIA, SERANG — Seorang pria dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dikenal dengan inisial LA (43 tahun), telah dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun. LA dituduh mencoba menipu istri Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang akan dilantik sebagai bupati Serang untuk periode 2025-2030.
Menurut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, Mulyana, terdakwa telah mengklaim sebagai anggota Paspampres kepada Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah. Mulyana menyatakan bahwa LA melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, sesuai dengan dakwaan pertama dari jaksa.
“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa LA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu,” ujar Mulyana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (20/5/2025).
Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad. Mulyana menjelaskan bahwa perbuatan LA telah membuat masyarakat resah. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan LA yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, LA yang tidak didampingi pengacara, meminta kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang ringan, mengingat ia harus merawat anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.
“Mohon keringanan, Yang Mulia, karena saya merupakan tulang punggung keluarga. Anak pertama saya berusia 24 tahun tidak bisa berbicara,” kata LA.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa LA dan suaminya menyewa rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada 17 Januari 2025, LA menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A yang dilengkapi dengan logo Paspampres.
Suaminya kemudian pergi ke tempat fotokopi dan meminta penjaga di sana untuk membuat surat sesuai arahan LA. Selanjutnya, LA juga memalsukan stempel di Kaujon, Kota Serang.
