PBNU Peringatkan PPATK: Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Merugikan Rakyat Kecil
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Choirul Sholeh Rasyid mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif yang dianggap sembarangan. Choirul menyatakan, banyak rakyat kecil yang menjadi korban dari kebijakan PPATK tersebut.
“Pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening tidak aktif beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini sembarangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ujar Choirul Sholeh di Jakarta, Senin.
Choirul menilai kebijakan pemblokiran tersebut dapat berdampak pada kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. Menurut dia, sektor perbankan merupakan pilar ekonomi nasional yang hanya bisa beroperasi dengan fondasi kepercayaan. Jika kepercayaan tersebut terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa terpengaruh.
Sejak Mei lalu, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening tidak aktif, dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Mereka mengklaim bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir sering menemukan rekening tidak aktif sebagai sasaran kejahatan. Rekening pasif tersebut, menurut PPATK, diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi daring, dan peretasan digital.
Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening tidak aktif yang diblokir, mayoritas adalah masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.
“Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” kata dia.
Choirul berharap agar PPATK melakukan evaluasi menyeluruh. PBNU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat.
“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan, dan perekonomian nasional secara luas,” ujar Choirul.
