Pemilik Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Didorong untuk Mengerti Kekayaan Intelektual
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berharap pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMU) dapat memahami dan menghargai kekayaan intelektual (KI), terutama dalam hal penggunaan merek tanpa izin dan konsekuensinya.
Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah menyatakan bahwa penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa mendapat persetujuan dari pemilik merek sering ditemukan dan menyebabkan berbagai masalah hukum dan ekonomi.
Masalah hukum yang muncul, menurut Justisiari, adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
“MIAP melihat situasi ini sebagai tantangan untuk memberikan pemahaman yang tepat tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU, dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang KI, terutama merek dan penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya,” ujar Justisiari dalam acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dihadiri lebih dari 200 anggota Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia ASDAMINDO, baik secara langsung maupun daring, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, kata dia, tantangan lainnya adalah perlindungan konsumen. MIAP, bersama Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, ingin memberi pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apabila tidak diterapkan dengan benar, konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan menghadapi sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Terkait fenomena ini, kerjasama dengan ASDAMINDO merupakan langkah yang baik, mengingat ASDAMINDO memiliki anggota yang banyak, sehingga sosialisasi ini dapat berperan penting dalam memberikan edukasi tentang Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota ASDAMINDO,” ungkap Justisiari.
Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan, ASDAMINDO dan MIAP menyadari pentingnya mematuhi ketentuan terkait penggunaan merek tanpa izin dan konteks perlindungan konsumen lainnya. Hal ini tentunya dapat berdampak pada keberlangsungan usaha depot air minum isi ulang di masa depan.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang. Yang tak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” ungkap Erik.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menambahkan, Direktorat Penegakan Hukum DJKI mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh MIAP dan ASDAMINDO, untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang KI dan bagaimana bertanggung jawab dalam pengelolaan usaha yang sesuai aturan dapat menjaga keberlangsungan usaha DAMIU dan memberikan yang terbaik kepada konsumen.
“Air minum kemasan tidak bisa membranding produk mereka, tetapi yang bisa dilakukan adalah membranding toko. Jadi orang tahu bahwa jika membeli di toko A, air minum isi ulangnya berkualitas. Itu juga menjadi branding. Nama toko juga harus sesuai aturan agar tidak dilaporkan oleh pemilik toko lain,” kata Arie.
Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jeremia K. Caraen mengungkapkan, Kementerian Perdagangan mendukung semua upaya untuk membangun kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, yang salah satunya juga memahami hal-hal terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
