Pemberdayaan Zakat Naik Kelas
DD lahir dari rasa keprihatinan, dibesarkan dengan kepercayaan, dan tumbuh bersama jutaan tangan yang peduli. DD merawat amanah para donatur, yang tidak hanya terdorong oleh kewajiban, tetapi juga karena empati, dan berharap tercapainya manfaat serta perubahan. Mereka tidak hanya ingin memberi, tetapi juga menginginkan perubahan nyata — dari kemiskinan menuju kecukupan, dari ketergantungan menuju kemandirian.
Selama lebih dari tiga dekade, DD telah bergerak. Berjuang menghadapi kemiskinan yang luar biasa. Seluruh daya pikir, tenaga, dan karya telah dikerahkan. Melibatkan kerjasama berbagai pihak. Tidak selalu mudah. Ada keringat, ada air mata, ada ujian, bahkan tantangan yang besar. Semua dilakukan demi satu harapan, yaitu perbaikan hidup kaum dhuafa serta menghadirkan keadilan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
Pentingnya Filantropreneur
Seperti kita ketahui, zakat adalah dana sosial dalam Islam yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Fungsi utama zakat adalah untuk melawan kemiskinan dengan memenuhi kebutuhan pokok orang miskin. Zakat harus mampu menyediakan pangan, pakaian, papan, kesehatan, dan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.
Pembagian zakat untuk memenuhi kebutuhan pokok adalah bentuk pemanfaatan zakat yang paling mendasar. Walaupun ini adalah perwujudan utama dari peran zakat, pembagian zakat secara karitatif hanya berguna untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Dalam jangka panjang, pendekatan karitatif ini hanya cocok untuk tiga golongan istimewa: orang gila, orang jompo, dan difabel non-produktif. Selain ketiga golongan ini, pemanfaatan zakat harus membangun kemandirian.
Pemanfaatan zakat dengan semangat filantropi saja tidak cukup, perlu membangun etos kemandirian. Dana filantropi (zakat) harus juga diarahkan untuk mewujudkan keswadayaan dan kewirausahaan para penerima manfaat. Di sinilah pentingnya Filantropreneur, yakni mengelola filantropi dengan orientasi kewirausahaan (Entrepreneurship).
Filantropreneur semakin terasa penting bagi pemanfaatan zakat saat ini. Pemerintah telah mengucurkan berbagai program karitatif yang menyasar kelompok miskin. Program Bansos telah menjangkau 73,59 juta rumah tangga dengan anggaran 44,158 Triliun (BPS, 2025). Program pendidikan gratis di sekolah negeri untuk level SD, SMP, dan SMA menargetkan 31,5 Juta siswa (Databoks, 2025). Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah mencapai 985.577 mahasiswa (2024). Jumlah pemegang Kartu Indonesia Sehat dan BPJS yang iurannya dibiayai negara (APBN dan APBD) sebanyak 151,3 juta orang. Yang terbaru adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau 5,58 juta siswa dan tahun 2025 jumlahnya dinaikkan hampir tiga kali lipat. Dengan banyaknya program pemenuhan kebutuhan pokok oleh pemerintah, pengelola zakat harus berbagi peran dan meningkatkan orientasi pada program kemandirian bagi orang miskin.
Membantu orang miskin tidak cukup hanya dengan memberikan sembako, pakaian, tempat tinggal, dan akses kesehatan, mereka juga perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui pendidikan. Mereka dapat dilatih keterampilan untuk bekerja. Keahlian menyetir hingga memiliki SIM akan memudahkan mereka bekerja sebagai sopir. Keahlian menjahit akan memudahkan mereka bekerja di perusahaan jahit atau garmen. Keahlian montir akan memungkinkan mereka bekerja di bengkel. Demikian pula keahlian lainnya. Zakat dapat digunakan untuk meningkatkan keterampilan kerja dan memberikan kesempatan kerja.
Metode Naik Kelas
Sebenarnya, pemberdayaan dengan memanfaatkan dana zakat dapat dilakukan dengan metode yang sangat sederhana hingga yang paling kompleks. Jika ingin mudah, bisa dengan cara paling sederhana, yaitu membagikan bantuan kebutuhan pokok. Kemudian meningkat dengan memberikan pelatihan keterampilan kerja, melakukan pendampingan usaha individu, pendampingan usaha kelompok, dan pengembangan usaha kelompok.
Berbagai level pemberdayaan ini dijalani oleh banyak organisasi pengelola zakat. Beberapa lembaga sudah berhasil, sebagian lagi masih berjuang mencapai keberhasilan. Kompleksitas dalam mengelola kegiatan pemberdayaan setara dengan melakukan pembangunan bangsa. Meskipun penuh dengan tantangan, setiap pelaku pemberdayaan ditantang untuk menemukan metode yang lebih baik. Metode baru diharapkan dapat mewujudkan dampak yang lebih luas dan kemandirian berkelanjutan.
Tahun ini, DD memulai fase baru: Industri Komunal — sebuah level baru dalam proses pemberdayaan. Industri Komunal adalah industri yang dimiliki oleh komunitas (mustahik), yang di dalamnya terjadi kerjasama untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan komunitas. Dalam hal ini, industri komunal menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan mustahik berbasis nilai tambah karena kepemilikan bersama pada suatu entitas usaha yang menguntungkan.
Meskipun industri komunal ini dapat diterapkan pada semua sektor usaha, namun pada tahap awal industri komunal sangat tepat pada sektor usaha manufaktur. Misalnya pabrik pengolahan hasil hortikultura atau tanaman buah. Pemilihan pada industri manufaktur yang mengolah hasil pertanian, misalnya, maka akan mendorong terjadinya nilai tambah serta membuka peluang ekspor. Dalam hal ini, pemberdayaan bukan hanya menciptakan peningkatan pendapatan, tetapi juga memperkuat rantai ekonomi bangsa.
Industri komunal dapat digunakan sebagai implementasi blended finance antara zakat dan wakaf. Tanah, bangunan, dan mesin-mesin menggunakan dana wakaf, sementara modal kerja dan peralatan lainnya menggunakan dana zakat. Kombinasi dana zakat dan wakaf ini juga akan memperbanyak contoh praktik baik pemanfaatan dana sosial Islam di Indonesia.
Pengelolaan industri komunal tentu tidak mudah, namun ini adalah pilihan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Perlu pengawalan dan pendampingan manajemen yang baik. Perlu ketelatenan dan kesabaran untuk menjadikannya entitas usaha yang sehat, menguntungkan, dan berkesinambungan. Pengelolaan industri komunal yang baik akan membawa pemberdayaan zakat ke tingkat selanjutnya menjadi kenyataan.
