Pemerintah AS Cabut Persyaratan Anti-Boikot Israel Terkait Bantuan Bencana
BERITA TERBARU INDONESIA, WASHINGTON — Pada hari Senin (4/8/2025), administrasi Presiden Donald Trump memutuskan untuk menghapus kebijakan yang selama ini mengharuskan kota-kota dan negara bagian di Amerika Serikat untuk menolak boikot terhadap perusahaan-perusahaan Israel. Kebijakan tersebut sebelumnya menjadi syarat bagi mereka yang ingin menerima dana bantuan bencana.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah AS terhadap hubungan ekonomi dengan Israel dan menyoroti perubahan kebijakan yang dapat berdampak pada penerimaan bantuan oleh berbagai kota dan negara bagian di seluruh negeri.
