Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025, Berikut Detailnya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer untuk periode Juni hingga Juli 2025 dengan nilai Rp 150.000 per bulan. Subsidi ini akan dicairkan dengan satu kali pembayaran pada bulan Juni 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi 17 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer.
Stimulus ekonomi kuartal II 2025 ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, dihadiri oleh menteri, wakil menteri, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada tanggal 5 Juni 2025, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Penyaluran BSU ini akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan berbagai program stimulus lainnya. Di antaranya diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA, yang berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Stimulus lainnya termasuk diskon tarif transportasi massal, seperti potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen, tiket pesawat dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama periode libur sekolah.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah menambah bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Sementara itu, di sektor ketenagakerjaan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen akan diberikan mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026 untuk mendukung keberlangsungan sektor padat karya.
