Pemerintah Umumkan Kenaikan Pungutan Ekspor untuk Subsidi Biodiesel, SPKS Menentang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, pungutan ekspor (PE) untuk produk sawit dan derivatifnya resmi dinaikkan oleh pemerintah terkait harga tandan buah segar (TBS). Peningkatan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen ini mulai berlaku pada 17 Mei 2025.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menyatakan kebijakan tersebut hanya mendukung program biodiesel B40. Dengan peningkatan pungutan, anggaran PE yang dikelola oleh BPDP meningkat dan disalurkan untuk subsidi biodiesel B40.
Menurutnya, kenaikan pungutan PE ini mengesampingkan aspirasi petani yang menolak kenaikan pungutan ekspor CPO. “Kami menolak kenaikan PE karena ini merugikan petani akibat penurunan harga tandan buah segar (TBS). Kenaikan ini mirip dengan bulan Januari lalu, saat pungutan meningkat menjadi 10%, harga TBS langsung merosot,” jelas Sabarudin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sabarudin memprediksi, kenaikan pungutan 10 persen dapat menyebabkan penurunan harga TBS kelapa sawit sekitar Rp 500 di tingkat petani. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini lebih mengutamakan subsidi bagi konglomerat yang terlibat dalam biodiesel.
Kenaikan PE dialokasikan 90 persen untuk subsidi program biodiesel. “Kami memperkirakan sekitar Rp 150 triliun lebih dari dana PE telah digunakan untuk subsidi langsung program biodiesel,” ungkap Sabarudin.
Di sisi lain, perusahaan yang terlibat dalam industri biodiesel tidak berkontribusi pada kesejahteraan petani sawit. Mereka tidak bermitra langsung dengan petani sawit dalam rantai suplai biodiesel.
“Kami meminta pemerintah mewajibkan perusahaan penerima subsidi biodiesel untuk bermitra dengan petani sawit. Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan harga TBS yang selama ini dijual melalui tengkulak,” ujar Sabarudin.
SPKS mendorong pemerintah agar dana PE lebih banyak digunakan untuk membantu petani sawit, terutama dalam bentuk dukungan sarana dan prasarana seperti jalan kebun dan pupuk. Sabarudin juga menekankan pentingnya dana BPDPKS untuk mendukung sertifikasi sawit berkelanjutan ISPO guna mendukung Pasal 16 Perpres Nomor 16 Tahun 2025 terkait biaya sertifikasi ISPO dari BPDPKS.
“Kami berharap pungutan tidak terlalu menekan petani sawit. Jika harga petani sawit rendah, akan berdampak pada pengelolaan kebun serta pendapatan dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
