Pengusaha Santoso Seal Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Eks Karyawan
BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik Santoso Seal, sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan ijazah dari ratusan mantan pegawai perusahaan tersebut. Menurut AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Status dari yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana),” ujar Suryono pada Kamis (22/5/2025).
- Kepala BGN Telepon Raffi Ahmad Tanyakan Isu 300 Titik Proyek Dapur MBG
- 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal Cina Disita Petugas
- Dirut PLN Respons Isu Viral Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan, Ini Penyebabnya
Penetapan ini berdasarkan dua laporan polisi dengan nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Salah satu laporan tersebut diajukan oleh Sasmita, seorang mantan karyawan, yang melaporkan bahwa ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh perusahaan.
Dalam penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi: kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana bernama Veronica Adinda di Sidoarjo.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu yang ditemukan di rumah tersangka,” ujar Suryono.
Selain dari penggeledahan, polisi juga menerima 108 lembar ijazah yang diserahkan langsung, diketahui milik mantan karyawan Santoso Seal, sebagian besar lulusan SMA dan SMK. Polda Jatim telah memeriksa 23 saksi dan merencanakan pemeriksaan 25 saksi tambahan untuk mendalami penyidikan.
“Tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara penyidikan tetap ditangani Polda Jatim,” kata Suryono.
Jan Hwa Diana dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari bagian HRD atau staf perusahaan, seiring perkembangan pemeriksaan saksi.
Suryono mengingatkan para pengusaha agar mematuhi hukum, khususnya dalam pengelolaan administrasi tenaga kerja.
“Jangan melanggar ketentuan, baik dalam penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
