Surabaya Segel Lahan Parkir Swalayan Tanpa Petugas Resmi
BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, memerintahkan penutupan lahan parkir di toko swalayan modern yang tidak menyediakan petugas parkir resmi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan. Saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Dharmahusada, Eri Cahyadi menginstruksikan Satpol PP untuk menutup dua toko swalayan yang tidak memiliki petugas parkir resmi dengan memasang garis pengaman Satpol PP.
Dalam keterangannya, Eri menyatakan, “Saya sudah beritahukan kepada semua tempat usaha yang menuliskan bebas parkir. Pertama-tama, saya minta agar menyediakan petugas parkir, dari mana pun asalnya, asalkan ada petugas parkir yang memakai rompi dari tempat usaha tersebut. Ini untuk menghindari fitnah di masyarakat,” ujarnya di Surabaya, Selasa (10/5/2025).
Menurut Eri Cahyadi, penutupan lahan parkir dilakukan karena tidak ada petugas parkir resmi yang ditunjuk dan dipekerjakan oleh pihak toko. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat mengingat setiap tempat usaha yang memungut pajak parkir wajib menyiapkan petugas parkir yang diangkat dan mengenakan rompi resmi.
“Hari ini yang kami tutup adalah lahan parkirnya karena tidak ada petugas parkir resmi. Jika tidak ada lahan parkir, pembeli akan parkir di mana? Maka dari itu, toko swalayan modern ini juga menutup tokonya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penutupan lahan parkir adalah tindakan yang diperlukan agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan. Toko diperbolehkan untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan petugas parkir resmi.
“Namun, jika tetap beroperasi tanpa petugas parkir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan,” tegasnya.
Eri juga mengimbau setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada petugas parkir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas tanggungan toko.
“Perlu diingat, pajak parkir yang didapat pemerintah kota hanya 10 persen, sementara 90 persen kembali ke pemilik usaha. Artinya, pemilik usaha dapat memberdayakan warga setempat,” tambahnya.
Penertiban parkir ilegal di toko swalayan modern ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Pasal 14 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah yang memadai, berseragam, serta memakai tanda pengenal.
