Pemerintah DKI Jakarta Berikan Santunan Bagi Jamaah Haji
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pemberian santunan sebesar Rp 10 juta kepada para ahli waris dari jamaah haji yang berasal dari Jakarta dan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Kota Suci Mekah pada musim haji 1446.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga yang dicintai saat menunaikan kewajiban agama mereka.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, khususnya dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam.
