Pemprov Jabar Ajukan Banding atas Kekalahan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Biro Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Rabu (12/6/2025), terkait dengan sengketa tanah di SMAN 1 Bandung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menetapkan kemenangan untuk Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan bahwa berkas memori banding telah diserahkan dan diterima oleh PTTUN dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
“Iya, banding sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin. Registrasinya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya baru-baru ini.
Arief menjelaskan bahwa materi banding mencakup dokumen-dokumen yang memperkuat argumen hukum yang sebelumnya disampaikan di PTUN Bandung, lengkap dengan bukti baru untuk menguatkan argumentasi tersebut.
“Memori bandingnya sudah kami buat. Tujuannya untuk memperkuat argumen-argumen kita sebelumnya di PTUN Bandung, dengan tambahan bukti baru,” katanya.
Arief juga menyebutkan bahwa majelis hakim untuk kasus ini sudah terbentuk dan pihaknya sedang menantikan jadwal sidang berikutnya. Pemprov Jabar menegaskan penolakannya terhadap tawaran damai yang diajukan oleh pihak PLK.
Dia menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan untuk memperjuangkan sepenuhnya hak atas lahan SMAN 1 Bandung. Terlebih, sertifikat hak pakai tanah tersebut telah dinyatakan sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Menurut arahan Pak Gubernur seperti yang disampaikan sebelumnya, kami akan melakukan upaya hukum banding secara maksimal. Kami all out, total,” ujar Arief.
