Pemprov Jakarta Didukung untuk Evaluasi Pajak 10 Persen pada Penyewaan Lapangan Padel
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemprov Jakarta telah memasukkan lapangan olahraga padel ke dalam kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada jasa kesenian dan hiburan. Pajak untuk penyewaan lapangan padel ini ditetapkan sebesar 10 persen.
Ketua Komisi E DPRD Jakarta, M Thamrin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan tersebut. Meskipun sudah ada dasar hukum, implementasi penarikan pajak ini dianggap perlu ditinjau ulang, terutama bagi kegiatan olahraga.
‘Saya merasa prihatin dengan kebijakan Pemprov Jakarta yang mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk jasa hiburan, termasuk untuk penyewaan lapangan padel,’ katanya.
Thamrin menilai bahwa lapangan padel adalah fasilitas olahraga yang semakin digemari, khususnya di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mendukung keberadaan fasilitas semacam ini.
‘Olahraga harusnya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pajak yang dapat menghambat partisipasi masyarakat,’ lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa penerapan pajak hiburan pada kegiatan olahraga dapat menciptakan persepsi yang tidak adil di masyarakat, seolah-olah olahraga disamakan dengan hiburan komersial lainnya.
Thamrin menegaskan bahwa olahraga memiliki peran strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang interaksi sosial yang positif.
Oleh karena itu, dia mendorong Pemprov Jakarta untuk meninjau ulang klasifikasi objek pajak tersebut agar lebih seimbang dan mendukung kepentingan masyarakat luas. Dia mengakui bahwa pajak daerah penting sebagai sumber pendapatan, tetapi harus diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan manfaat sosial.
‘Saya berharap ada komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, terutama pelaku usaha dan komunitas olahraga, agar kebijakan pajak dapat diterapkan secara efektif tanpa mengorbankan semangat berolahraga di kota,’ ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta, Suhud Alynudin, berpendapat bahwa Pemprov Jakarta sebaiknya tidak terburu-buru menerapkan pajak pada olahraga padel, mengingat olahraga ini baru saja populer di masyarakat.
‘Biarkan dulu kegiatan ini memacu pertumbuhan ekonomi warga,’ ujarnya.
Dia mengakui bahwa padel termasuk dalam kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak seperti pusat kebugaran, lapangan futsal, tenis, dan kolam renang yang memerlukan biaya penggunaan. Namun, kondisi ekonomi saat ini dinilai masih belum pulih sepenuhnya, sehingga kebijakan ini mendapat tanggapan negatif.
‘Tanggapan negatif mungkin muncul karena kondisi ekonomi yang masih sulit dan euforia minat terhadap olahraga ini cukup tinggi,’ tambahnya.
Suhud memahami bahwa olahraga padel umumnya dilakukan oleh masyarakat kelas menengah ke atas, yang mungkin menjadi alasan Pemprov Jakarta mengenakan pajak tersebut.
‘Namun, menurut saya, lebih baik jika Pemprov menahan diri untuk tidak terburu-buru mengenakan pajak saat ini,’ katanya.
Diketahui, Pemprov Jakarta telah menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang berlaku sejak 20 Mei 2025.
