Penundaan Penertiban Rumah PJKA 13 di Lempuyangan, KAI: Akan Dilakukan Sesuai Prosedur
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Rencana penertiban terhadap rumah PJKA 13 di Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta ditunda. Penertiban ini semula dijadwalkan Kamis (3/7/2025) pagi, namun hingga sore hari belum ada aktivitas dari KAI di lokasi tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, mengonfirmasi penundaan ini, meskipun tidak memberikan alasan rinci mengenai pembatalannya.
“Penertiban akan dilakukan di lain waktu dengan pemberitahuan lebih lanjut,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (7/7/2025).
Feni menegaskan bahwa proses penataan di sekitar Stasiun Lempuyangan tetap akan dilakukan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa PT KAI telah melakukan sosialisasi, mediasi, dan pengiriman surat peringatan (SP) sebelum menjadwalkan penertiban.
“Sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan. Karena tidak ada kesepakatan, kami mengirimkan SP 1, diikuti SP2 dan SP3, kemudian akan dilakukan penertiban,” ungkapnya.
Terkait relokasi dan kompensasi, Feni mengharapkan semua pihak mendukung proses penataan ini demi meningkatkan layanan transportasi publik. “Penataan ini bertujuan mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan kereta api bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dari 14 rumah yang terdampak, hanya satu rumah yang penghuninya menolak penertiban dan kompensasi yang ditawarkan. Pantauan terakhir menunjukkan rumah PJKA 13 yang masih dihuni tersebut tampak sepi.
Rumah itu diketahui milik Wishnu Prabanggara, yang memilih untuk bertahan. Perwakilan dari LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadhan, menyatakan bahwa penolakan warga memiliki alasan yang jelas. Mereka meminta PT KAI memberikan keterbukaan mengenai dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan mengenai kompensasi.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, administrasi, dan jumlah kompensasi yang ditawarkan. Hal-hal tersebut belum pernah dijelaskan,” ujarnya.
Raka juga menegaskan bahwa warga tidak akan meninggalkan rumah sebelum ada kejelasan dari pihak KAI.
Serupa, juru bicara warga, Fokki Ardiyanto, juga mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset KAI. Ia menyatakan tanah tersebut tidak memiliki sertifikat dari Keraton, yang selama ini dijadikan dasar pemberian palilah.
Fokki mengatakan warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN dan meminta KAI menempuh jalur hukum jika ingin mengeksekusi bangunan.
“Kami sudah menunjukkan bahwa kami punya SKT. Jika terjadi perbedaan tafsir antara SKT dan bukti yang mungkin akan ditunjukkan KAI, KAI seharusnya menggugat kami. Negara ini adalah negara hukum,” ungkapnya.
