Pengacara Berharap Tom Lembong Dapat Kebebasan Hari Ini
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, diharapkan bisa keluar dari sel tahanan pada Jumat (1/8/2025). Pembebasan ini menyusul persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan menteri perdagangan periode 2015-2016 tersebut.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Kasus ini terkait dengan korupsi dalam pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pemberian abolisi untuk kliennya tinggal menunggu keputusan presiden (keppres). “Insya Allah, Insya Allah besok (Jumat), jika keppres bisa dikeluarkan, berarti jika keppres keluar lebih awal, siangnya atau setidaknya sorenya Pak Tom bisa keluar (dari tahanan),” ujar Ari ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam WIB.
Ari berharap, setelah DPR mengumumkan persetujuan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo pada Kamis, keppres tentang penghapusan pidana terhadap Tom bisa segera diterbitkan pada hari Jumat. “Karena ini terkait dengan penahanan, jadi lebih cepat (penerbitan keppres), lebih baik,” jelas Ari.
