Pengemudi BMW Sebabkan Kematian Mahasiswa UGM, Polisi: Tersangka Bebas Alkohol dan Narkoba
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Pihak kepolisian menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericho Afandhi, mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5).
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, menginformasikan bahwa CPP adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kejadian ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, yaitu pengemudi BMW berinisial CPP, yang juga mahasiswa di universitas yang sama dengan korban, ungkapnya.
Ihsan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Sleman menggelar perkara, termasuk melakukan olah TKP ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.
“Sejak awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini,” tutur Ihsan.
Menurut Ihsan, sebanyak enam saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk saksi di lokasi kejadian dan saksi yang berhubungan langsung dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta hasil investigasi ilmiah dari olah TKP, penyidik menganggap telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pengemudi BMW tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.
