Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pengemudi BMW Sebabkan Kematian Mahasiswa UGM, Polisi: Tersangka Bebas Alkohol dan Narkoba
  • Berita

Pengemudi BMW Sebabkan Kematian Mahasiswa UGM, Polisi: Tersangka Bebas Alkohol dan Narkoba

Dewi Anjani Mei 27, 2025
pengemudi-bmw-tewaskan-mahasiswa-ugm-polisi-tersangka-negatif-alkohol-dan-narkoba

Pengemudi BMW Sebabkan Kematian Mahasiswa UGM, Polisi: Tersangka Bebas Alkohol dan Narkoba

BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Pihak kepolisian menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericho Afandhi, mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5).

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, menginformasikan bahwa CPP adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kejadian ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, yaitu pengemudi BMW berinisial CPP, yang juga mahasiswa di universitas yang sama dengan korban, ungkapnya.

Ihsan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Sleman menggelar perkara, termasuk melakukan olah TKP ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

“Sejak awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini,” tutur Ihsan.

Menurut Ihsan, sebanyak enam saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk saksi di lokasi kejadian dan saksi yang berhubungan langsung dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta hasil investigasi ilmiah dari olah TKP, penyidik menganggap telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pengemudi BMW tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Continue Reading

Previous: Pendekatan Bisnis Kreatif, Jago Syariah Peroleh Penghargaan di Anugerah Syariah 2025
Next: Visa Haji Furoda Belum Diterbitkan, Menag: Itu Aturan dari Arab Saudi

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.