Penipu Izin Haji Palsu Ditangkap, Arab Saudi Berlakukan Sanksi Ketat bagi Pelanggar Haji
BERITA TERBARU INDONESIA, RIYADH — Kerajaan Arab Saudi menunjukkan keseriusan dalam pelaksanaan haji tahun ini. Semua persiapan, aturan, dan sanksi ketat telah dirumuskan dan diterapkan oleh petugas di lapangan. Siapa pun yang mencoba melanggar aturan dan kebijakan baru ini harus bersiap menghadapi sanksi yang berat dari kerajaan.
Di wilayah Riyadh, polisi telah menangkap seorang warga negara Mesir yang menipu orang dengan berpura-pura bisa mengeluarkan izin haji dan akses masuk ke Makkah melalui media sosial. Pihak berwenang di Arab Saudi mengumumkan penangkapan ini pada Sabtu (10/5/2025).
Pelaku telah ditahan, dan proses hukum sudah dimulai sebelum dia dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dilaporkan pada Minggu (11/5/2025).
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa denda hingga 20.000 Riyal (sekitar Rp 88 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memiliki visa kunjungan dan memasuki atau mencoba memasuki Makkah atau tempat-tempat suci, atau tetap berada di sana tanpa izin, mulai dari 1 Dzulqadah hingga akhir hari ke-14 Dzulhijjah.
Selain itu, pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau semua penduduk dan pengunjung untuk mematuhi peraturan haji, yang dirancang demi keamanan dan keselamatan jamaah. Pihak berwenang juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.
Kementerian Agama RI melaporkan bahwa jamaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan bus shalawat untuk mengantar jamaah haji dari hotel ke Masjidil Haram.
Bus Shalawat adalah salah satu layanan transportasi yang disediakan PPIH bagi jamaah haji selama di Makkah. Bus ini beroperasi selama 24 jam untuk mengantar jamaah dari hotel ke Masjidil Haram dan sebaliknya.
