Spin Off BTN Syariah Akan Dilaksanakan Sesuai Aturan OJK
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dengan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) segera melaksanakan langkah pemisahan unit syariah mereka, BTN Syariah. Proses ini tengah dalam tahap finalisasi untuk memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah spin off BTN Syariah ini didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023. Menurut POJK No. 12/2023, pemisahan UUS dari bank induk diwajibkan bila aset UUS mencapai 50 persen dari total aset bank induk, atau jika nilai aset UUS menembus angka Rp 50 triliun.
Sampai akhir Maret 2025, aset UUS BTN telah mencapai Rp 61,19 triliun. Dengan pencapaian ini, BTN harus melaksanakan spin off BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik langkah BTN. Ia menyatakan bahwa langkah konsolidasi ini diharapkan bisa memperkuat industri perbankan syariah di tingkat nasional.
“Diharapkan BTN Syariah bisa menjadi BUS dengan skala usaha yang diproyeksikan dapat tumbuh menjadi BUS besar yang bergerak di bidang pembiayaan perumahan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Dian, langkah strategis dari manajemen BTN ini juga sejalan dengan kebijakan OJK yang mendorong konsolidasi perbankan syariah melalui berbagai tindakan korporasi, seperti spin off, merger, dan akuisisi.
Sementara itu, pengamat perbankan Piter Abdullah menilai BTN Syariah memiliki posisi unik di lanskap perbankan syariah nasional. Menurutnya, pasar memerlukan pemain syariah yang memiliki keahlian khusus.
“BTN Syariah saat ini menjadi satu-satunya pemain syariah yang fokus di sektor perumahan karena berkembang seiring dengan induknya. Ini menjadi modal kuat bagi BTN Syariah untuk melayani lebih banyak segmen masyarakat syariah setelah di-spin off menjadi BUS,” ujar Piter.
