Peranan Penting LPH IDSurvey dalam Sertifikasi Halal Produk Impor
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — IDSurvey, yang membawahi LPH PT Sucofindo dan LPH PT Surveyor Indonesia, terus memainkan peran penting dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. “LPH Sucofindo dan Surveyor Indonesia berfungsi sebagai penghubung vital untuk memastikan kepatuhan produk terhadap standar halal nasional. Di tengah perdagangan global yang pesat, kehadiran LPH sangat membantu BPJPH dalam menjaga keutuhan sistem JPH,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat mengunjungi booth IDSurvey.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa LPH Sucofindo dan Surveyor Indonesia tidak hanya merupakan mitra teknis, tetapi juga mitra strategis.
“Dengan dukungan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo-Surveyor Indonesia dan lainnya, kami yakin sistem halal di Indonesia akan semakin kuat, terpercaya, dan diakui internasional. Ke depan, kami berharap semakin banyak pelaku usaha—baik UMK, industri menengah, maupun besar—yang aktif dalam sertifikasi halal, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Sebab jaminan halal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tentang daya saing, berkah, dan perlindungan konsumen,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Nurhayati, Pimpinan KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia (KSO SCISI) menambahkan bahwa produk impor yang masuk ke Indonesia diharapkan memenuhi persyaratan halal, baik melalui sertifikasi di luar negeri maupun dengan LPH yang ada di dalam negeri.
“KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa semua produk halal yang masuk ke Indonesia sudah memiliki sertifikat halal, baik yang dikeluarkan oleh LPH di luar negeri maupun di dalam negeri,” jelasnya.
Rohindra Meison, Wakil Pimpinan KSO SCISI menambahkan, “Kedua LPH ini menjadi komponen penting dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.”
Sebagai bagian dari IDSurvey, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi strategis dalam menguatkan ekosistem halal nasional. Peran LPH tidak hanya terbatas pada fasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga depan dalam memverifikasi produk impor agar sesuai dengan persyaratan jaminan produk halal nasional sebelum beredar di pasar Indonesia.
