Peran Penting Pendidikan Halal, BPJPH: Kampus Bisa Menjadi Lembaga Pemeriksa dan Pendamping Halal
JAKARTA — Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran signifikan dalam memperluas literasi tentang halal kepada masyarakat.
“Kampus tidak hanya bisa, tetapi seharusnya mengambil peran aktif dalam sistem penjaminan produk halal. Mereka dapat berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H),” ujar Afriansyah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Salah satu langkah yang dilakukan BPJPH bersama perguruan tinggi adalah membuka Halal Center di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Afriansyah berharap agar para pengurus Halal Center UISU bisa menjadi penggerak utama dalam membangun ekosistem halal di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk kerjasama, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJPH dan UISU mengenai pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan publikasi program jaminan produk halal.
Nota Kesepahaman ini mencakup kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, literasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta edukasi dan publikasi halal. Kesepakatan ini berlaku selama empat tahun dan menjadi dasar bagi perjanjian kerjasama teknis selanjutnya.
“Ini bukan hanya kerjasama formal, tetapi bentuk dukungan berkelanjutan agar gerakan halal dapat berkembang di kampus dan menyebar ke masyarakat,” kata Afriansyah.
Peluncuran Halal Center UISU dan penandatanganan MoU ini, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi BPJPH untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Afriansyah menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengintegrasikan nilai-nilai halal ke dalam tridharma perguruan tinggi.
“Mahasiswa dapat menjadi agen literasi halal, kampus dapat melakukan penelitian dan pengabdian. Jika semua kampus bergerak, maka ekosistem halal akan tumbuh lebih kuat dan inklusif,” imbuhnya.
Ia juga berharap langkah UISU ini dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya untuk berkontribusi dalam pengembangan industri halal nasional yang menyentuh langsung masyarakat dan memperkuat daya saing produk halal Indonesia.
