BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Menyoroti Pentingnya Perlindungan Hukum dalam Penutupan Rekening Terlibat Judol
Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menggarisbawahi pentingnya kerjasama lintas sektor untuk menangani kejahatan finansial digital, termasuk maraknya praktik judi online (judol). Namun, menurut Perbanas, sektor perbankan memerlukan dasar hukum yang kuat agar dapat bersikap proaktif dalam mendeteksi dan menangani transaksi mencurigakan tanpa risiko tuntutan hukum.
Fransiska Oei, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, mengungkapkan bahwa saat ini bank menghadapi batasan dalam melakukan investigasi mandiri terhadap rekening yang dicurigai terlibat transaksi ilegal. Tanpa kehadiran aturan yang jelas, langkah perbankan untuk memblokir atau menutup rekening secara aktif dapat berisiko hukum.
“Contohnya di institusi kami, diperlukan landasan hukum karena bank tidak seharusnya hanya menunggu arahan dari OJK, PPATK, atau Kominfo. Bank bisa melakukan investigasi sendiri, memblokir, atau menutup rekening yang terindikasi digunakan untuk judol, namun kami memerlukan perlindungan hukum agar tidak digugat nasabah,” jelas Fransiska dalam acara Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menyoroti tantangan dalam mengumpulkan data pendukung untuk investigasi, terutama ketika pelaku bukan nasabah langsung dari bank tersebut. Dalam praktik, bank sering bekerjasama dengan agregator, perusahaan switching, atau fintech untuk mendapatkan data tambahan. Hal ini menimbulkan isu perlindungan data pribadi yang perlu diseimbangkan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Fransiska, yang juga menjabat Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, menambahkan bahwa perbankan telah mengembangkan berbagai mekanisme mitigasi risiko kejahatan finansial. Salah satunya adalah dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, nasabah, serta karyawan internal mengenai modus-modus baru seperti pengambilalihan rekening atau jual beli rekening.
“Saat ini yang sedang marak adalah pengambilalihan rekening. Banyak orang tidak sadar bahwa rekening mereka telah dibeli dan digunakan untuk aktivitas ilegal,” tuturnya.
Dia menyebutkan bahwa bank telah menerapkan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi ke data Dukcapil. Namun, tantangan tetap muncul seperti ditemukannya data palsu atau identitas fiktif yang digunakan dalam pembukaan rekening.
Lebih jauh, Fransiska menekankan pentingnya literasi digital di daerah terpencil. Ia mencatat bahwa di kota besar masyarakat mungkin sudah memahami bahwa judi online adalah tindakan ilegal, namun di daerah terpencil masih diperlukan edukasi tambahan, termasuk melalui pendekatan berbasis keagamaan.
“Kita juga bisa libatkan tokoh agama. Kadang masyarakat lebih takut pada larangan agama dibanding takut masuk penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramadhani, mencatat bahwa kejahatan finansial digital semakin kompleks dan menyebabkan kerugian signifikan.
Menurut data OJK per Juni 2025, total kerugian masyarakat akibat penipuan online mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp348,3 miliar.
“Setiap harinya ada sekitar 822 laporan masuk. Dalam sebulan bisa mencapai lebih dari 26 ribu laporan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, modus kejahatan kini tidak lagi terbatas pada panggilan telepon atau SMS, tetapi telah menyusup ke berbagai platform digital seperti WhatsApp, media sosial, dan aplikasi lain. Pelaku pun tidak hanya menjadikan bank sebagai sasaran, tetapi juga memanfaatkan sistem perbankan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Dalam konteks tersebut, Rizal menegaskan pentingnya sinergi antara regulator, kementerian, asosiasi industri, serta pelaku usaha untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan nasional.
