Peraturan Daerah Investasi Disetujui, Taufik Nurrohim Soroti Komitmen Ekonomi Kerakyatan
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah meresmikan Peraturan Daerah tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha dalam pertemuan paripurna yang diadakan pada Kamis (22/5/2025) sore. Pengesahan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan inklusif.
Taufik Nurrohim, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa tujuan utama peraturan ini bukan sekadar memfasilitasi investor besar. Tujuannya adalah memastikan bahwa investasi yang dilakukan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Jawa Barat.
“Peraturan ini bukan hanya untuk mempercepat proses izin atau menarik investasi, tetapi juga untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah. Inilah yang kami perjuangkan sejak awal,” ungkap Taufik kepada BERITA TERBARU INDONESIA.
Dalam diskusi bersama panitia khusus, Fraksi PKB secara konsisten mendorong agar regulasi ini mencerminkan keberpihakan yang jelas terhadap ekonomi kerakyatan, termasuk pelaku usaha mikro, koperasi, dan sektor informal lainnya. Menurut Taufik, kesuksesan investasi diukur tidak hanya dari jumlah modalnya, tetapi juga dari seberapa besar dampaknya terhadap pemerataan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan lokal.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan ruang bagi investasi hijau dan biru. Investasi ini berfokus pada keberlanjutan lingkungan dan kelautan, serta mempromosikan kemitraan yang adil antara investor besar dan pelaku usaha lokal.
“Nilai tambah dari investasi harus tinggal di daerah. Jangan sampai hanya menjadi tempat parkir modal tanpa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.
Taufik mengingatkan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya menjadi dokumen tertulis. Pemerintah Provinsi diminta serius dalam menerapkan peraturan ini, termasuk dengan menyederhanakan proses perizinan berbasis sistem OSS, membangun infrastruktur pendukung, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal.
“Kita tidak ingin peraturan ini hanya menjadi etalase semata. Harus ada komitmen nyata dari pemerintah untuk mengeksekusi setiap pasal, agar Jawa Barat benar-benar menjadi rumah investasi yang ramah bagi rakyat,” tegas Taufik.
Sebagai tambahan informasi, peraturan ini juga mencabut dua regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan, yaitu Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ke depan, Pemerintah Provinsi diwajibkan menyusun peraturan gubernur sebagai turunan teknis dari peraturan tersebut paling lambat dalam waktu satu tahun. DPRD berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi di lapangan sesuai dengan tujuan awal regulasi ini.
“Kami di Fraksi PKB akan terus mengawal. Prinsipnya jelas: investasi harus berjalan seiring dengan keadilan,” ujar Taufik.
