Mempermudah Perjalanan Haji, BPKH Dukung Langkah Pemerintah Manfaatkan Bandara Internasional Taif
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif langkah strategis Pemerintah Indonesia, terutama dari Kementerian Perhubungan, yang mempertimbangkan penggunaan Bandara Internasional Taif di Arab Saudi sebagai alternatif untuk kedatangan dan kepulangan jamaah haji dan umrah dari Indonesia.
Inisiatif ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam pertemuan dengan Otoritas Bandara Taif di Makkah, Arab Saudi, pada Minggu (8/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, Menhub menjelaskan bahwa secara teknis, Bandara Internasional Taif sangat layak sebagai bandara tambahan, mendampingi Jeddah dan Madinah.
Salah satu keunggulan utama Bandara Taif adalah jaraknya yang hanya sekitar 70 kilometer dari Kota Makkah. Ini akan memudahkan akses dan memperlancar mobilisasi jamaah.
“Bandara Taif akan menjadi pilihan bandara haji/umrah yang dapat mengurangi kepadatan di bandara utama. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan arus kedatangan dan meningkatkan kenyamanan jamaah,” ujar Menhub Dudy.
Langkah ini mulai terealisasi dengan kedatangan perdana 44 jamaah haji khusus asal Indonesia melalui Bandara Taif pada Rabu (28/5/2025), menandai awal diversifikasi pintu masuk jamaah ke Arab Saudi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. “BPKH menyambut baik inisiatif Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk menjadikan Bandara Taif sebagai pilihan kedatangan dan kepulangan jamaah haji/umrah. Kami siap mendukung jika diperlukan agar pelayanan jamaah haji dan umrah meningkat di masa depan,” ujarnya.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, hingga 28 Mei 2025, total jemaah haji khusus yang sudah tiba di Arab Saudi mencapai 10.654 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.205 orang melalui Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah. Sementara itu, sebanyak 4.449 jamaah melalui Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah.
BPKH melihat keberadaan Bandara Taif sebagai pilihan bandara kedatangan adalah bentuk inovasi pelayanan yang sesuai dengan semangat peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan semakin banyaknya alternatif jalur transportasi udara, diharapkan perjalanan jamaah dapat lebih efisien, aman, dan nyaman.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH.
BPKH mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Tujuan pengelolaan Keuangan Haji adalah meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji demi kemaslahatan umat Islam.
