Penurunan Angka Pernikahan Dini di Cianjur
BERITA TERBARU INDONESIA, CIANJUR — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan bahwa angka pernikahan dini di Cianjur menurun sepanjang tahun 2025, terutama sejak aturan batas usia minimal pernikahan ditetapkan menjadi 19 tahun.
Menurut Shalahudin Al Ayubi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Kemenag Cianjur, dengan adanya batas usia minimal 19 tahun, pernikahan dini dapat lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Setiap tahun, jumlah pernikahan dini terus menurun karena kini mereka yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan, yang jumlahnya sangat terbatas setiap bulan,” jelasnya.
Hingga pertengahan tahun, belum ada laporan atau data resmi terkait kasus pernikahan dini di Cianjur, termasuk rekomendasi pengadilan mengenai pernikahan di bawah 19 tahun.
Untuk menekan angka pernikahan dini, berbagai upaya dilakukan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan usia minimal pernikahan melalui penyuluh agama dan penghulu di lapangan.
“Penyuluh dan penghulu kami aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dari utara hingga selatan Cianjur agar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak ada calon pengantin yang menikah di bawah usia 19 tahun,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengakui masih ada pernikahan dini di beberapa wilayah karena alasan orang tua, seperti kedekatan jodoh atau tekanan agar anak segera menikah.
“Untuk alasan tersebut, kami tidak bisa ikut campur atau melarang karena itu adalah privasi calon mempelai atau orang tua, namun kami tetap memberikan edukasi mengenai dampak yang bisa terjadi akibat pernikahan dini,” katanya.
Sehubungan dengan pernikahan siri yang masih banyak terjadi, Kemenag meluncurkan Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) yang dicanangkan pemerintah pusat, agar pernikahan di Cianjur tercatat tanpa biaya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan angka pernikahan yang tercatat secara resmi, memudahkan masyarakat untuk menikah secara legal dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya, berlangsung dari Juli hingga November 2025.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama untuk mendukung pelaksanaan teknis di lapangan agar setiap pernikahan di Cianjur tercatat secara resmi,” katanya.
Pada bulan Juli, proses pemetaan Program Gas Nikah sudah dimulai. Meskipun tanpa target tertentu, pihaknya memastikan sebanyak mungkin masyarakat memanfaatkan program ini, terutama mereka yang pernikahannya belum tercatat.
