Lonjakan Perokok Remaja, Kemenkes Minta Penghentian Penjualan Rokok kepada Usia di Bawah 21 Tahun
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak agar seluruh pihak dengan tegas memberlakukan larangan penjualan semua jenis rokok, termasuk rokok konvensional dan elektrik, kepada individu yang belum mencapai usia 21 tahun. Langkah ini merupakan respons terhadap peningkatan signifikan jumlah perokok di kalangan remaja.
