Perpustakaan Jalanan di Blok M Akan Direlokasi ke Taman Langsat, Pemprov Jakarta: Tidak di Trotoar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Keberadaan Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu telah menjadi topik pembicaraan belakangan ini. Hal ini disebabkan oleh adanya petugas Satpol PP yang menegur kegiatan mereka di ruang publik tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa inisiatif Perpustakaan Jalanan adalah langkah positif. Namun, beliau menyayangkan kegiatan perpustakaan ini yang dilakukan di trotoar. Akibatnya, petugas di lapangan mempertanyakan kegiatan Perpustakaan Jalanan tersebut kepada pengelola.
“Penggunaan trotoar untuk Perpustakaan Jalanan, meskipun bertujuan baik, melanggar Perda Ketertiban Umum dan berpotensi menimbulkan kerumunan yang mengganggu masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Satpol PP mengimbau pengelola perpustakaan untuk memindahkan kegiatan tersebut. Karena kegiatan ini menggunakan fasilitas umum dan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Satriadi juga menambahkan bahwa Pemprov Jakarta sudah memiliki perpustakaan di Taman Literasi, sehingga Perpustakaan Jalanan tidak menjadi kebutuhan mendesak.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan bahwa mereka sudah memberikan arahan agar Perpustakaan Jalanan tidak dilakukan di trotoar Taman Literasi. Trotoar harus bebas dari segala kegiatan.
“Kami khawatir jika dibiarkan di situ, akan mengganggu pejalan kaki. Kita bisa mendapatkan masalah,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa kegiatan perpustakaan di trotoar bisa menarik pedagang kaki lima (PKL). Oleh karena itu, Satpol PP menyarankan agar Perpustakaan Jalanan dipindahkan ke Taman Langsat, bukan di trotoar Taman Literasi.
Nanto menilai, Taman Langsat cukup nyaman bagi masyarakat yang ingin membaca buku. Yang penting, kegiatan perpustakaan jalanan di Taman Langsat tidak mengganggu komunitas lain.
“Kami tidak keras pada mereka. Kami justru memfasilitasi mereka, jika ingin ke Taman Langsat, kami sediakan tempat. Jika perlu, kami siap menyediakan tenda di sana,” tambah Nanto.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, mengapresiasi inisiatif masyarakat membuka perpustakaan. Namun, operasionalnya harus sesuai aturan. Artinya, Perpustakaan Jalanan juga harus dilakukan di lokasi yang sesuai.
“Tidak di trotoar yang jelas-jelas melanggar aturan,” kata Chico, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta siap berkolaborasi dengan Perpustakaan Jalanan. Salah satu bentuk kolaborasi adalah menyediakan ruang bagi mereka untuk beraktivitas.
Namun, Chico menekankan bahwa pengelola Perpustakaan Jalanan perlu mengurus perizinan ke dinas terkait. Ada ketentuan yang harus diurus sebelum membuka perpustakaan.
“Kami berharap teman-teman Perpustakaan Jalanan dan pengelola kegiatan serupa untuk datang ke Dinas Perpustakaan untuk mendaftarkan institusi atau komunitasnya, sehingga kami bisa mengarahkan mereka untuk berkontribusi bersama,” ujarnya.
Peraturan dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub Jakarta Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum menyebutkan bahwa perpustakaan masyarakat harus melaporkan keberadaannya dan didaftarkan di perangkat daerah terkait. Pasal 26 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pengelola perpustakaan masyarakat wajib mendaftarkan perpustakaan ke perangkat daerah terkait.
