Pertumbuhan Investasi Indonesia Melebihi Perkiraan, Inilah Pandangan Rosan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 yang mencapai 5,12 persen didorong oleh besarnya investasi yang telah terlaksana. Pandangan ini disampaikan saat Rosan berbicara di forum Indonesia–Japan Executive Dialogue 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Rosan mengakui bahwa konsumsi domestik masih menjadi faktor utama pertumbuhan ekonomi, namun investasi menempati urutan kedua sebagai kontributor signifikan, terutama karena realisasi investasi yang benar-benar terjadi, bukan hanya dalam bentuk komitmen atau nota kesepahaman (MoU).
Seperti di kuartal ini, salah satu penyebab pertumbuhan kita 5,12 adalah karena investasi yang masuk memang sangat besar. Investasi tersebut sudah direalisasikan, bukan sekadar komitmen atau MoU. Jadi, yang kita laporkan adalah pengeluaran yang benar-benar ada, kata Rosan, yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, dikutip Kamis (7/8/2025).
Rosan menambahkan bahwa tingginya impor barang modal dalam tiga bulan terakhir menjadi bukti nyata bahwa investasi benar-benar berjalan, dengan barang-barang modal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor investasi.
Oleh karena itu, alhamdulillah kita masih bisa menjaga pertumbuhan di 5,12 persen. Kontribusi terbesar memang dari konsumsi domestik, tetapi investasi juga memberikan kontribusi kedua yang sangat signifikan dengan kenaikan yang di luar ekspektasi banyak orang, tuturnya.
Rosan menilai bahwa Indonesia sudah berada di jalur yang benar, namun ia menekankan bahwa masih ada pekerjaan rumah terutama dalam meningkatkan iklim investasi di dalam negeri.
Dengan meningkatnya realisasi investasi, dampak yang dihasilkan tidak hanya bersifat ekonomi dalam perspektif untung dan rugi, tetapi juga dalam membangun ekosistem berkelanjutan yang mencakup tata kelola, manusia, dan lingkungan.
Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menggantikan PP 5/2021. Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempercepat layanan perizinan usaha sebagai bagian dari reformasi ekosistem investasi nasional.
