Berita Terbaru Indonesia
Oleh Muhammad Nursyamsyi
JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, menyoroti polemik tentang pengenaan royalti musik di tempat-tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Ia menyebut bahwa kebijakan ini memberatkan pelaku usaha serta minimnya sosialisasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hariyadi menekankan bahwa pelaku usaha mendukung dan menghargai hak-hak para pencipta lagu serta musisi.
Dalam wawancara, Hariyadi menyebut bahwa tidak ada yang tidak mengapresiasi musisi kita. Bahkan menurut Federasi Serikat Musisi Indonesia, hampir 75 persen aktivitas mereka terjadi di Horeka, menunjukkan bahwa penghasilan terbesar berasal dari sana.
Hariyadi mengungkapkan bahwa masalah dalam sistem pengelolaan dan penarikan royalti sudah lama diprediksi. PHRI telah menjalin memorandum kesepahaman (MoU) dengan LMKN sejak 2016, yang kala itu menggunakan sistem blanket atau glondongan. Dia menyebutkan bahwa sistem blanket dianggap kurang tepat dan bisa menimbulkan kebingungan karena dianggap tidak transparan.
Sistem tersebut tidak hanya dikeluhkan oleh pelaku usaha tetapi juga oleh para musisi. Misalnya, ada musisi terkenal yang hanya mendapatkan royalti Rp 300 ribu setahun karena dianggap sudah tidak populer.
Hariyadi mengatakan bahwa mayoritas musisi tidak senang dan bahkan marah dengan sistem blanket tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa tarif royalti menjadi topik perdebatan panjang, terutama dalam menentukan dasar perhitungan yang sesuai dengan kondisi setiap pelaku usaha. Tarif yang disepakati pada 2016 masih menyisakan ketidakpuasan, terutama bagi pelaku usaha dengan tingkat hunian rendah.
Hariyadi menyarankan kepada anggota PHRI yang merasa keberatan dengan tarif royalti untuk tidak memutar lagu di tempat mereka. Ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi dari pihak LMKN setelah kesepakatan tarif tercapai. Hariyadi menyayangkan pendekatan yang minim kepada pelaku usaha dan tindakan hukum yang diambil tanpa komunikasi terlebih dahulu.
Menurutnya, LMKN berpikir bahwa setelah menandatangani kesepakatan dengan PHRI, masalah sudah selesai. Namun, mereka tidak melakukan sosialisasi secara masif dan langsung mengambil tindakan hukum. Tindakan langsung menempuh jalur pidana justru menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha. Dalam kasus Mie Gacoan yang baru-baru ini ramai dibicarakan, Hariyadi berpendapat bahwa penegakan aturan harus disertai dengan pendekatan yang transparan.
Hariyadi mengatakan bahwa jika penegakan dilakukan setelah ada pemberitahuan, maka itu sah-sah saja. Masalahnya adalah jika tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya, lalu tiba-tiba muncul invoice.
