Berita Terbaru Indonesia: Pengadilan AS Ubah Keputusan, Tarif Impor Diberlakukan Lagi
JAKARTA — Sebuah pengadilan tinggi di Amerika Serikat memutuskan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang lebih rendah yang sebelumnya membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Pada Kamis (29/5/2025), Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal mengabulkan langkah banding terhadap putusan sebelumnya serta perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional.
Pengadilan banding memberikan waktu kepada para penggugat hingga 5 Juni untuk merespons putusan tersebut, sementara pemerintah AS diberi waktu hingga 9 Juni untuk memberikan balasan.
Keputusan yang bertentangan dalam 48 jam terakhir ini menunjukkan potensi adanya perselisihan hukum di Mahkamah Agung AS.
Pada Rabu, Pengadilan Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan yang menghentikan penerapan tarif yang diberlakukan sejak 2 April terhadap beberapa negara mitra dagang utama AS, termasuk China, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan berpendapat bahwa penggunaan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh pemerintah untuk menerapkan tarif tidak sesuai dengan hukum.
Para penggugat—terdiri dari penjual anggur VOS Selections dan empat perusahaan kecil lainnya—berpendapat bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif. Bahkan jika dianggap memberi wewenang tersebut, tindakan itu tetap melanggar Konstitusi AS karena seharusnya Kongres yang memiliki kewenangan tersebut, bukan presiden, demikian argumen para penggugat.
Putusan sebelumnya telah menghentikan penerapan tarif 30 persen untuk impor dari China, tarif 25 persen terhadap beberapa barang dari Kanada dan Meksiko, serta tarif 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke AS.
