Polda DIY Selidiki Tiga Orang dalam Perkara Sengketa Tanah Mbah Tupon
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Polda DIY mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon, seorang warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf. Laporan ini disampaikan pada 14 April 2025 oleh putra sulungnya, Heri Setiawan.
Mbah Tupon menghadapi ancaman kehilangan tanah dan dua bangunan rumah karena sertifikat tanahnya dialihkan tanpa sepengetahuannya.
“Setelah menerima laporan di SPKT, saat ini prosesnya sedang berjalan di penyidik Ditreskrimum Polda DIY,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Rabu (30/4/2025).
Ihsan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran berdasarkan laporan korban.
Kepolisian telah merencanakan pemeriksaan beberapa saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Tiga orang telah diperiksa terkait masalah ini.
“Proses ini masih berlanjut, kami akan terus memperbarui perkembangannya. Polda DIY berkomitmen untuk memproses semua yang terlibat dalam tahap penyidikan,” tambah Ihsan.
Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, menduga ada cacat administrasi dalam proses pemecahan sertifikat tanah tersebut, sehingga bisa berpindah nama dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati.
Diketahui bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris Anhar Rusli terlibat dalam urusan sertifikasi tersebut. Tri mengatakan pihaknya telah mendatangi kantor PPAT di Pasar Niten, Kabupaten Bantul, namun belum mendapatkan informasi karena kantornya tutup saat didatangi.
“Kami akan melakukan pemanggilan dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Dari sana akan didapatkan keterangan mengenai pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya di kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025).
“Ada cacat administrasi dalam pelaksanaan pembuatan aktanya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Mbah Tupon yang merasa tanahnya seluas 1.655 meter persegi berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Ia menyatakan beberapa kali diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami karena keterbatasannya dalam membaca.
Kini, kasus yang dialami Mbah Tupon mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk di media sosial. Banyak akun dengan pengikut besar di Indonesia memberikan perhatian pada lansia yang dikenal baik dan pernah menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan ruang pertemuan RT tersebut.
