Polda Jabar Tetapkan TY Mantan Pegawai Baznas Jabar Sebagai Tersangka
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Polda Jawa Barat telah menetapkan TY, mantan pegawai Baznas Jabar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia dan akses ilegal. Meskipun demikian, yang bersangkutan tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Mereka tidak terlibat dalam polemik di Baznas Jawa Barat.
- Eks Pegawai Baznas Jabar Dilaporkan ke Polisi Diduga Karena Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons LBH
- Mantan Pegawai yang jadi Tersangka, Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Baznas Jabar Soal Dugaan Korupsi
“Jadi, LBH Bandung memframing versinya, dan media sosial tidak bisa dijadikan sumber informasi utama. Kami tidak terlibat dalam polemik Baznas,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Hendra menambahkan bahwa penyidik mendapatkan informasi bahwa TY dipecat dari Baznas Jabar berdasarkan surat resmi pemecatan. Surat ini menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah dia dipecat, ternyata ada keteledoran dari Baznas yang masih membiarkannya memegang laptop kantor, yang kemudian digunakan untuk membagikan informasi ke berbagai lembaga, dan kami tidak tahu isi pastinya,” jelasnya.
Menurut Hendra, ada informasi dari Baznas Jabar yang dibagikan ke pihak lain oleh TY yang seharusnya tidak boleh dibagikan sesuai undang-undang. Oleh karena itu, Baznas melaporkannya ke polisi. “Dengan pemecatan dan informasi yang seharusnya dikecualikan disebarluaskan, itu tidak diperbolehkan,” kata Hendra.
TY dilaporkan oleh eks kantornya dan penyidik memproses kasus tersebut. Dugaan pelanggaran yang dilakukan TY adalah meskipun sudah dipecat, dia masih mengakses dan membagikan dokumen. “Pelanggarannya adalah sudah dipecat tetapi masih mengakses secara ilegal dan menyebarluaskan, ini tidak diperbolehkan,” katanya.
Walau sudah menjadi tersangka, dia tidak ditahan, dan proses hukum diserahkan ke pengadilan. “Keputusan hukuman nanti ditentukan oleh pengadilan,” ujarnya.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M Rafi Saiful Islam, menyatakan bahwa LBH mengecam dugaan kriminalisasi terhadap TY yang dianggap sebagai pelapor dengan mengungkap kasus dugaan korupsi di Baznas Jabar. Selain itu, pemecatan terhadap TY diduga dilakukan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin dan pelaporan ke polisi terkait akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia.
“LBH Bandung mengkritik penetapan tersangka terhadap TY,” ungkap Rafi melalui pernyataan resmi yang diterima, Selasa (27/5/2025).
