Kontroversi Beras Premium, Berikut Daftar Lengkap HET Beras Premium dan Medium
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Isu dalam sektor perberasan, terutama beras premium, belakangan menjadi perhatian publik. Hal ini dipicu oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa produsen dalam pendistribusian komoditas ini.
Pelanggaran tersebut termasuk dugaan pengoplosan, dimana beras biasa dicampur dengan beras berkualitas tinggi, kemudian dijual dengan harga beras premium. Sekitar 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu, 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan, dan 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Beberapa produsen telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
- Kenali Aturan Mutu Beras Premium, Jangan Sampai Tertipu Label
- 85 Persen Beras Premium tak Sesuai Standar, Pemerintah Ancam Tindak Tegas
- Investigasi Kementan: 85,56 Persen Beras Premium Diuji tak Sesuai Standar Mutu
Mengenai HET, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi yang harus diikuti oleh seluruh produsen sesuai dengan wilayah masing-masing. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian HET beras premium dan medium berdasarkan wilayah:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
- HET beras premium Rp 14.900/kg
- HET beras medium Rp 12.500/kg
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:
- HET beras premium Rp 15.400/kg
- HET beras medium Rp 13.100/kg
Bali dan Nusa Tenggara Barat:
- HET beras premium Rp 14.900/kg
- HET beras medium Rp 12.500/kg
Nusa Tenggara Timur:
- HET beras premium Rp 15.400/kg
- HET beras medium Rp 13.100/kg
Sulawesi (seluruh wilayah):
- HET beras premium Rp 14.900/kg
- HET beras medium Rp 12.500/kg
Kalimantan (seluruh wilayah):
- HET beras premium Rp 15.400/kg
- HET beras medium Rp 13.100/kg
Maluku:
- HET beras premium Rp 15.800/kg
- HET beras medium Rp 13.500/kg
Papua:
- HET beras premium Rp 15.800/kg
- HET beras medium Rp 13.500/kg
Peraturan NFA Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan revisi dari Peraturan NFA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.
