Kontroversi Pengalihan 4 Pulau Aceh ke Sumut, JK: Bagi Aceh Ini Masalah Martabat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Penyerahan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Provinsi Sumatera Utara menimbulkan polemik. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyayangkan ‘perbatasan’ yang bermasalah. JK menegaskan, perselisihan tentang Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang antara Sumut dan Aceh seharusnya tidak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspek sejarah dan administrasi teritorial dari keempat pulau tersebut.
JK menegaskan tanpa penyelesaian yang bijaksana dari pemerintah pusat di Jakarta, konflik atas pulau-pulau di wilayah barat Sumut-Aceh ini dapat memicu konflik baru. JK juga mengingatkan Kemendagri bahwa tanpa penyelesaian yang baik oleh pemerintah pusat, dapat memundurkan tingkat kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Jakarta.
“Jadi bagi Aceh, itu adalah masalah martabat. Karena diambil, dan ini juga masalah kepercayaan kepada pusat,” kata JK saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025). JK bersama Sofyan Djalil mengadakan konferensi pers khusus terkait ‘sengketa’ antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Aceh mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Polemik ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut mengatur Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan tersebut disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang sebelumnya berada dalam teritorial Pemprov Aceh, kini dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut. Pemprov Aceh dan masyarakat Aceh hingga kini menentang keras keputusan Mendagri Tito Karnavian tersebut.
JK merasa perlu berbicara karena dirinya bersama Sofyan Djalil adalah pihak-pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada Agustus 2005 lalu. “Karena banyak yang bertanya kepada saya, yang bertanya membicarakan tentang pembicaraan atau MoU (kesepakatan) di Helsinki, terkait dengan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (menurut Kesepakatan Helsinki),” ujar JK. JK menekankan bahwa sesuai Perjanjian Helsinki antara Indonesia dengan GAM, empat pulau yang sekarang dipermasalahkan itu merupakan bagian dari wilayah Aceh.
