Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Cirebon
Tim dari Polresta Cirebon berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang bernama AM (43) dan TS (61). Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.
Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu yang siap diedarkan. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
