Polisi Kejar Tiga DPO Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Salah Satunya Bertindak Sebagai Donatur
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bahwa tiga orang yang tergabung dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berperan sebagai agensi yang mengurus dokumen identitas bayi serta menjadi penampung dan perekrut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, ketiga DPO tersebut memiliki peran sebagai agensi yang mengurus dokumen perjalanan. Salah satu di antaranya juga bertindak sebagai penampung bayi. Mereka diketahui berinisial L, W, dan YY.
“Untuk DPO yang kami sebutkan tadi, mereka bertindak sebagai agensi di Indonesia, serta pembuat dokumen dan identitas palsu untuk ke Singapura, dan satu lagi sebagai penampung,” ujar Hendra, Kamis (17/7/2025).
Hendra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Salah satu DPO juga bertindak sebagai donatur bagi sindikat penjualan bayi tersebut.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa DPO yang bertindak sebagai agensi membiayai semua operasional sindikat penjualan bayi ke Singapura. Dana digunakan untuk merekrut, membeli bayi dari ibu kandung, serta merawat bayi hingga berada di penampungan.
Bayi-bayi tersebut dibawa dari Jakarta ke Pontianak untuk dibuatkan dokumen kependudukan, sebelum kembali ke Jakarta untuk mengurus dokumen imigrasi dan akhirnya dibawa ke Singapura.
“Bagaimana mekanisme pembayaran dari sana, semua masih ada pada orang yang masih DPO ini. Nanti jika DPO tersebut berhasil ditangkap, kami bisa menjelaskan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, 13 orang yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi sudah ditangkap. Mereka berperan mulai dari merekrut bayi, menampung bayi-bayi, hingga mengurus dokumen kependudukan bayi. Mereka diketahui berinisial LSH, M, YN, YT, DFK, AT, FS, DW, AS, AK, AF, DH, dan EM.
