Polisi Selidiki Kasus Kematian Pelajar Diduga Karena Bullying di Lombok
BERITA TERBARU INDONESIA, LOMBOK TENGAH – Satreskrim Polres Lombok Tengah, NTB melakukan penyelidikan terhadap kasus seorang pelajar berusia 13 tahun yang meninggal dunia. Kematian ini diduga akibat perundungan atau bullying oleh teman sekolahnya. Kejadian bermula ketika korban dan pelaku terlibat pertengkaran setelah sebelumnya saling bully di asrama sekolah mereka, sebuah pondok pesantren di Kecamatan Janapria, pada Minggu (3/8/2025).
“Korban meninggal dunia akibat perkelahian tersebut. Ia ditendang oleh pelaku dan kepalanya terbentur tembok, yang menyebabkan kematiannya,” ujar Aiptu Pipin Setyaningrum, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Tengah, Senin (4/8/2025).
Setelah kejadian itu, korban sempat dibawa ke puskesmas, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Menyusul kejadian tersebut, polisi telah memanggil terduga pelaku, pimpinan pondok pesantren, dan keluarga korban untuk memberikan keterangan.
Meski terduga pelaku masih di bawah umur dan belum ditahan, pihak keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah. “Kasus ini adalah delik murni, bukan delik aduan, sehingga tetap dilakukan proses hukum,” tambahnya.
Menurut undang-undang, terduga pelaku dapat dikenai pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Proses hukum tetap berjalan meskipun keluarga belum membuat laporan resmi,” jelasnya.
“Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari puskesmas untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami mengimbau masyarakat dan para guru untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak di rumah maupun di sekolah,” katanya.
