PPATK Hentikan Sementara Rekening Pasif, BRI Angkat Bicara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya untuk mengikuti regulasi dan menanggapi perhatian dari pihak regulator dalam melaksanakan penghentian transaksi pada rekening yang tidak aktif.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, terkait kebijakan penghentian sementara rekening yang tidak aktif sebagai langkah melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen menegakkan kebijakan dari regulator.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah di rekening yang tidak aktif tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara ini dilakukan sebagai pencegahan terhadap kejahatan finansial.
PPATK menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan banyak rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dianggap sangat rentan terhadap penyalahgunaan. PPATK mengungkapkan bahwa rekening pasif yang dikendalikan oleh pelaku kejahatan sering digunakan dalam transaksi ilegal seperti perjudian daring, penipuan, dan narkotika.
Hendy menjelaskan bahwa BRI juga aktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan dengan benar dan aman, di antaranya dengan tetap aktif bertransaksi serta memantau rekening mereka, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
“Dalam kaitannya dengan kebijakan rekening yang tidak aktif ini, BRI memastikan bahwa dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun, nasabah juga diharapkan selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” tutup Hendy dalam keterangannya pada Minggu (3/8/2025).
