Penjelasan PPATK Mengenai Pemblokiran Rekening yang Tidak Aktif
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ivan Yustiavandana, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening pasif dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Misalnya, rekening yang tidak aktif bisa saja digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan ini diambil sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
