PPIH Keluarkan Surat Edaran untuk Penyatuan Jamaah Haji Pasutri yang Terpisah Hotel
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merilis surat edaran baru terkait mekanisme penyatuan pasangan jamaah haji Indonesia yang terpisah tempat tinggalnya di Makkah. Kebijakan ini diambil untuk merespons keluhan jamaah yang terdampak sistem layanan berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) yang diterapkan tahun ini.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi dan mulai berlaku Sabtu (17/5/2025). “Ini diterbitkan untuk memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jamaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami istri, anak dan orang tua, serta lansia dan disabilitas yang terpisah dari pendampingnya,” ujar Muchlis dalam pernyataan persnya, Ahad (18/5/2025).
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama menjelaskan bahwa pemisahan penempatan hotel di Makkah terjadi karena layanan berbasis syarikah tidak berpatokan pada kloter, berbeda dengan di Madinah yang masih menggunakan sistem kloter asal.
Meski tidak dapat dihindari pada awal penempatan, pemerintah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan akhirnya menyepakati skema penyatuan jamaah dengan persyaratan administrasi tertentu.
“Pasangan yang terpisah kini bisa disatukan di satu hotel meski berbeda syarikah. Penyesuaian kartu Nusuk akan dilakukan,” kata Muchlis.
Ketua kloter diminta segera mendata jamaah yang termasuk kategori terpisah, meliputi nama dan identitas syarikah masing-masing, untuk diserahkan ke sektor dan diproses oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah.
“Bagi jamaah yang sudah lebih dulu bergabung dengan pasangannya, tetapi belum melapor, diminta segera melapor agar tercatat secara resmi,” ujar Muchlis.
Alumni Universitas Al Azhar Mesir ini juga menekankan pentingnya pencatatan ini untuk menghindari kendala saat pergerakan massal jamaah dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H. Ia telah menginstruksikan Kepala Daker Makkah dan seluruh kepala sektor untuk menunjuk penanggung jawab khusus dalam proses penyatuan jamaah.
“Proses penyatuan harus selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah jamaah tiba di Makkah,” jelas dia.
Sejak 10 Mei 2025, jamaah haji gelombang I dari Madinah mulai memasuki Makkah. Hingga saat ini, lebih dari 120 kloter atau sekitar 47.014 jamaah telah berpindah ke Makkah.
Sementara itu, gelombang II jamaah yang tiba langsung dari Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah juga mulai berdatangan, dengan 14 kloter atau sekitar 5.300 jamaah tercatat masuk Makkah pada hari ini. Proses kedatangan gelombang II akan berlangsung hingga 31 Mei 2025 mendatang.
