Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Menjadi Milik Aceh, Berikut Tanggapan Mendagri Tito
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan terperinci mengenai polemik status empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Perselisihan ini kini telah rampung setelah Presiden Prabowo Subianto bersama Mendagri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara menyetujui pengembalian empat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Aceh.
“Alhamdulillah tadi Bapak Presiden juga telah memberikan arahan melalui pertemuan Zoom dan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Bapak Presiden, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara,” ujar Tito, Selasa (17/6/2025).
Tito menjelaskan bahwa polemik ini berawal dari penerbitan Keputusan Mendagri terkait kode wilayah dan administrasi pulau-pulau di Indonesia. Kepmendagri tersebut adalah pembaruan data wilayah nasional, termasuk 17.380 pulau, untuk keperluan tata kelola administrasi, APBD, hingga pengakuan internasional melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographic Names (UNCSGN).
“Pemutakhiran kode ini sangat vital baik untuk administrasi wilayah maupun untuk eksternal. Dengan telah kami sampaikan dan daftarkan, otomatis kita telah melakukan klaim ke dunia. Sehingga jika ada negara lain yang mengklaim, kami sudah mendaftarkan sebelumnya,” jelasnya.
Empat pulau yang dipersoalkan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Mangkirgadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkirketek)—sempat masuk ke wilayah Sumatera Utara. Tito menyatakan hal ini berdasarkan hasil rapat lintas instansi dari 2008 hingga 2017, serta data koordinat yang kala itu tidak mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
“Pada tahun 2008 dan 2009, gubernur Aceh saat itu tidak memasukkan empat pulau tersebut dalam cakupan provinsi Aceh, tetapi berada dalam gugusan pulau banyak yang berjarak sekitar 70 km,” ujar Tito.
“Tahun 2017, pemerintah daerah Aceh mengajukan keberatan dan memasukkan empat pulau ini, namun tanpa koordinat,” tambahnya.
Namun, pada 2022, Pemerintah Aceh mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen kesepakatan batas wilayah tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, yang disaksikan oleh Mendagri saat itu. Awalnya hanya salinan fotokopi yang ditemukan.
Mendagri Tito kemudian memerintahkan pencarian dokumen asli. Upaya ini membuahkan hasil ketika arsip di Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menemukan dokumen asli Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992.
“Dokumen ini bagi kami sangat penting karena merupakan kesepakatan dua gubernur yang disaksikan pemerintah pusat yang diwakili oleh menteri dalam negeri,” tambahnya.
Berdasarkan temuan data dan dokumen tersebut, Mendagri merekomendasikan dilakukan kesepakatan ulang antara Gubernur Aceh dan Sumut, yang telah dilakukan dan menjadi dasar revisi Kepmendagri untuk memasukkan empat pulau ke Aceh Singkil. Selanjutnya, revisi gazetteer oleh BIG dan pemberitahuan ke UNCSGN akan dilakukan untuk memastikan status hukum wilayah tersebut kuat di dalam dan luar negeri.
“Dengan demikian, posisi ini sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum, dengan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan adanya tambahan-tambahan historis dan keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, menjadi petunjuk dan pendukung,” tutupnya.
