Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pramono: Jika Harus Bayar di GBK, Beralih Saja ke Velodrome atau JIS
  • Berita

Pramono: Jika Harus Bayar di GBK, Beralih Saja ke Velodrome atau JIS

Dedi Saputra Juli 5, 2025
pramono-kalau-olahraga-di-gbk-bayar-pindah-aja-ke-velodrome-atau-jis

Pramono: Jika Harus Bayar di GBK, Beralih Saja ke Velodrome atau JIS

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komunitas yang rutin beraktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dikenakan biaya sebesar Rp 1,9 juta. Peristiwa yang menjadi viral di media sosial ini menuai respons negatif dari pengguna internet.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menangani isu tersebut. Hal ini karena seluruh pengelolaan GBK Senayan berada di bawah pemerintah pusat, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

“GBK saat ini sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat, sudah ada pengelolanya. Jadi GBK bukan bagian dari pengelolaan pemerintah Jakarta,” ungkapnya, dikutip BERITA TERBARU INDONESIA, Sabtu (4/7/2025).

Walaupun demikian, ia tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak. Menurutnya, masyarakat masih bisa beraktivitas di fasilitas yang dikelola oleh Pemprov Jakarta, seperti Jakarta International Velodrome dan Jakarta International Stadium (JIS). Ia memastikan bahwa masyarakat bisa beraktivitas di Velodrome dan JIS tanpa dikenakan biaya.

“Kalau memang di GBK ada biaya, alihkan saja ke Velodrome atau JIS. Kami akan memberikan kebebasan,” ujar Pramono.

Diketahui, pengelola kawasan GBK Senayan telah melakukan komunikasi dengan komunitas yang merasa dikenakan biaya saat beraktivitas di ruang publik tersebut. Dalam komunikasi itu, disepakati bahwa kegiatan komunitas tersebut bukan bersifat komersial dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Akibatnya, aktivitas yang dilakukan oleh komunitas itu tidak dikenakan biaya selama sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, jika penggunaan area bersifat eksklusif dan bersponsor, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku.

Continue Reading

Previous: Raisa Bergabung Kembali dengan Nescafe sebagai Duta Merek di Prambanan Jazz 2025
Next: Bank Muamalat Mengoptimalkan DPLK Syariah melalui Digitalisasi dan Paket Investasi Baru

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.