Mencegah Pernikahan Usia Muda di Sumenep
BERITA TERBARU INDONESIA, SUMENEP — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara aktif berupaya menghentikan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur di daerah tersebut melalui program Gerakan Lajang Indonesia Anti Tergesa Nikah (Geliat).
Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menyatakan pada hari Senin bahwa program ini bukan hanya merupakan tanggung jawab institusional, tetapi juga bertujuan membentuk generasi muda yang lebih baik melalui pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Program ‘Geliat’ ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memutus siklus pernikahan dini dan meningkatkan kualitas generasi muda di Sumenep,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kemenag bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, praktik pernikahan dini sering berkaitan erat dengan kualitas hidup masyarakat, contohnya adalah kasus stunting atau gizi buruk.
“Biasanya, anak-anak yang mengalami gizi buruk berasal dari keluarga yang menikah dalam keadaan belum siap dari segi umur dan pendidikan,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan anak-anak dari keluarga yang telah cukup dari segi umur dan pendidikan.
“Hal ini terjadi karena pasangan yang menikah di usia matang, baik secara umur maupun pendidikan, pasti memiliki bekal pengetahuan yang cukup dalam membina rumah tangga,” tambahnya.
Saat ini, di Kabupaten Sumenep, jumlah warga yang menikah di usia dini masih terbilang tinggi.
Informasi ini berdasarkan data pengajuan dispensasi nikah kepada Pemkab Sumenep.
Pada tahun 2022, terdapat 313 pengajuan dispensasi nikah, dan pada 2023 sebanyak 269 pengajuan, sedangkan pada 2024 jumlahnya 212 pengajuan.
“Meskipun data ini menunjukkan penurunan, bagi kami angka ratusan itu masih tinggi, sehingga perlu adanya usaha serius untuk mengurangi kasus pernikahan dini tersebut,” kata Abdul Wasid.
