Proses Hukum Menanti Terkait Dugaan Kelalaian dalam Longsor Gunung Kuda
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang menyelidiki kemungkinan kelalaian dalam peristiwa longsor di tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang telah menelan belasan korban jiwa.
Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Kepala Polda Jabar, di Cirebon, Sabtu, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap insiden longsor ini bertujuan untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur terhadap tiga perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Proses penyelidikan telah dimulai sehari setelah kejadian dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tambang yang diduga disebabkan oleh metode penambangan yang tidak sesuai prosedur.
“Sejak kemarin, beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mencari tahu penyebab insiden ini. Kami mendapatkan informasi bahwa ada kesalahan dalam metode penambangan,” katanya.
Ia menyatakan bahwa jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda menyebutkan bahwa dalam kasus ini, beberapa undang-undang yang diterapkan meliputi undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kami akan melakukan tindakan hukum,” ujarnya.
Kapolda memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar yang bergerak cepat dengan mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif kepada tiga pengelola tambang.
Dia memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan seiring dengan evaluasi administratif untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
“Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” katanya.
