PT PNM Hentikan Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon
BERITA TERBARU INDONESIA, BANTUL — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memutuskan untuk menghentikan proses lelang sertifikat tanah yang terlibat dalam kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) di Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mbah Tupon, seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.
“Proses lelang tersebut sudah kami mulai, namun kami hentikan karena ada indikasi ketidaksesuaian di sana,” ujar Sekretaris PNM Dodot Patria Ary saat berkunjung ke rumah Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, secara hukum, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa seperti dalam kasus Mbah Tupon tidak bisa dilelang atau dijual oleh lembaga pemerintah yang berwenang. “Jadi secara legal, itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan,” jelasnya.
Meski demikian, debitur yang mengagunkan sertifikat tanah tersebut, Muhammad Ahmadi, tetap memiliki kewajiban hukum sesuai perjanjian kredit dengan anak perusahaan PNM tersebut.
“Pihak debitur, yaitu Pak Muhammad Ahmadi, tetap harus menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tercantum dalam perjanjian kredit,” katanya.
Dalam hal proses hukum kasus tanah Mbah Tupon, sertifikat tersebut kini dalam penyelidikan Polda DIY, dan apakah sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya bergantung pada proses hukum lebih lanjut.
“Sertifikat ini sudah masuk proses di Polda. Keputusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita akan lihat keputusan pengadilan sampai inkrah, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa nilai kredit yang diajukan debitur dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar, dan tergolong kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun, yang menyebabkan sempat adanya rencana lelang yang akhirnya dihentikan.
“Lebih dari setahun belum dilunasi. Kami biasanya mengeluarkan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua, dan tiga. Jika deadlock, baru kami ajukan ke kantor lelang,” katanya.
Mbah Tupon, seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
