PT Yangban Amerta Nawasena Mendapatkan Izin Toko Bebas Bea dari Bea Cukai Jakarta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – PT Yangban Amerta Nawasena kini resmi memiliki izin untuk membuka toko bebas bea (TBB) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025. Izin ini diberikan setelah perusahaan berhasil memaparkan rencana operasionalnya secara komprehensif. Izin tersebut memungkinkan PT Yangban Amerta Nawasena untuk beroperasi dalam lingkup toko bebas bea yang diatur oleh Bea Cukai Jakarta, memberikan keleluasaan dalam kegiatan perdagangan internasional mereka.
