Ramainya Deportasi Jamaah Haji Ilegal oleh Arab Saudi, Mufti Mesir Tegaskan Larangan Haji Tanpa Izin
BERITA TERBARU INDONESIA, KAIRO— Arab Saudi saat ini melakukan pembatasan ketat terhadap izin pelaksanaan haji tahun 2025. Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai institusi resmi negara, termasuk lembaga keagamaan.
Di Mesir, Mufti Agung Syekh Nadhir Ayyad menegaskan bahwa melaksanakan haji tanpa izin resmi dari pihak berwenang Arab Saudi dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam pernyataannya kepada Kantor Berita Timur Tengah Mesir (Mena) pada Jumat malam (18/5/2025), Mufti Besar menekankan bahwa menentang aturan pemerintah, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti pengaturan haji, adalah tidak diperbolehkan secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa melakukan haji tanpa izin pemerintah adalah tindakan ilegal dan siapa pun yang melakukannya dianggap berdosa karena melawan otoritas yang sah.
Legalitas saat ini sudah menjadi bagian dari istitha’ah haji, sebuah syarat yang harus dipenuhi, dan jika tidak terpenuhi, seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji.
Pengaruh Negatif terhadap Citra Negara
Mufti menerangkan dampak negatif dari jamaah haji yang tidak teratur terhadap citra negara mereka di mata dunia.
Pelanggaran yang terus terjadi dapat mencoreng nama baik negara dan warganya, serta menimbulkan konsekuensi yang serius seperti hilangnya kredibilitas.
Apabila masyarakat mengetahui bahwa sebuah negara melanggar perintah Allah SWT yang mengharuskan ketaatan kepada penguasa, maka negara tersebut akan kehilangan kredibilitasnya.
