Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Ramainya Deportasi Jamaah Haji Ilegal oleh Arab Saudi, Mufti Mesir Tegaskan Larangan Haji Tanpa Izin
  • Berita

Ramainya Deportasi Jamaah Haji Ilegal oleh Arab Saudi, Mufti Mesir Tegaskan Larangan Haji Tanpa Izin

Dedi Saputra Mei 19, 2025
ramai-arab-saudi-deportasi-jamaah-liar-mufti-mesir-haramkan-haji-ilegal-serukan-lawan-mafia

Ramainya Deportasi Jamaah Haji Ilegal oleh Arab Saudi, Mufti Mesir Tegaskan Larangan Haji Tanpa Izin

BERITA TERBARU INDONESIA, KAIRO— Arab Saudi saat ini melakukan pembatasan ketat terhadap izin pelaksanaan haji tahun 2025. Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai institusi resmi negara, termasuk lembaga keagamaan.

Di Mesir, Mufti Agung Syekh Nadhir Ayyad menegaskan bahwa melaksanakan haji tanpa izin resmi dari pihak berwenang Arab Saudi dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Dalam pernyataannya kepada Kantor Berita Timur Tengah Mesir (Mena) pada Jumat malam (18/5/2025), Mufti Besar menekankan bahwa menentang aturan pemerintah, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti pengaturan haji, adalah tidak diperbolehkan secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa melakukan haji tanpa izin pemerintah adalah tindakan ilegal dan siapa pun yang melakukannya dianggap berdosa karena melawan otoritas yang sah.

Legalitas saat ini sudah menjadi bagian dari istitha’ah haji, sebuah syarat yang harus dipenuhi, dan jika tidak terpenuhi, seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji.

Pengaruh Negatif terhadap Citra Negara

Mufti menerangkan dampak negatif dari jamaah haji yang tidak teratur terhadap citra negara mereka di mata dunia.

Pelanggaran yang terus terjadi dapat mencoreng nama baik negara dan warganya, serta menimbulkan konsekuensi yang serius seperti hilangnya kredibilitas.

Apabila masyarakat mengetahui bahwa sebuah negara melanggar perintah Allah SWT yang mengharuskan ketaatan kepada penguasa, maka negara tersebut akan kehilangan kredibilitasnya.

Continue Reading

Previous: Polisi Amankan Puluhan Preman yang Meresahkan Warga di Cimahi-KBB
Next: Selama Sepekan, IHSG Berakhir di 7.106, Kapitalisasi Pasar Capai Rp 12.318 Triliun

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.