Wali Kota Cirebon Terbitkan Surat Edaran Jam Malam bagi Pelajar
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini akan disebarluaskan secara luas ke sekolah-sekolah di kota tersebut.
Surat Edaran bernomor 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 ini adalah respons terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang menetapkan jam malam bagi siswa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari ancaman keamanan dan keterlibatan dalam kenakalan remaja.
“Surat edaran wali kota ini, Insya Allah, akan mulai disosialisasikan secara luas pada 17 Juni 2025 melalui kegiatan pembinaan apel pagi di setiap sekolah di Kota Cirebon,” ujar Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Minggu (15/6/2025).
Agus menambahkan, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan aktif melakukan operasi atau razia yang bersifat edukatif. Jika ditemukan pelajar yang melanggar jam malam, maka petugas akan mendata dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah yang bersangkutan.
“Pendekatannya lebih pada bimbingan konseling,” jelasnya.
Namun, jika ada pelajar yang terlibat dalam tindakan kriminal, penanganannya akan dilakukan oleh Unit PPA Kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). “Jika semua upaya sudah dilakukan namun tidak berhasil, anak tersebut akan dikirim ke Bandung untuk pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Agus juga meminta aparat kecamatan dan kelurahan untuk menjalankan Surat Edaran Walikota Cirebon ini dengan mengaktifkan kembali Siskamling (ronda). Hal ini dilakukan karena banyak pelajar sering berkumpul di gang-gang kampung.
