Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Indonesia: Israel Harus Melindungi Sipil dan Menyediakan Bantuan Kemanusiaan
  • Berita

Indonesia: Israel Harus Melindungi Sipil dan Menyediakan Bantuan Kemanusiaan

Dedi Saputra Mei 1, 2025
ri-israel-wajib-atur-pelindungan-sipil-berikan-bantuan-kemanusiaan

Indonesia: Israel Harus Melindungi Sipil dan Menyediakan Bantuan Kemanusiaan

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Indonesia menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab untuk mengatur pelindungan sipil dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina setiap saat dan dalam berbagai situasi selama masa konflik bersenjata dan pendudukan wilayah Palestina.

“Penting untuk ditekankan bahwa kewajiban ini berakar pada hukum kebiasaan internasional dan telah ditegaskan oleh preseden hukum internasional,” ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono saat memberikan pandangan nasihat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Rabu.

  • Perkenalkan Munakosah, Calon Jamaah Haji Bisa Tahu Nomor Kamar Sebelum Masuk Asrama
  • Beda Fokus Infrastruktur Era Jokowi dan Prabowo, PT PP Siapkan Strategi Diversifikasi
  • PTBA Catat Laba Bersih Rp 391,48 Miliar pada Triwulan I 2025

Menurut Menlu Sugiono, berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, Israel setidaknya memiliki lima kewajiban terhadap warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki selama masa konflik.

Pertama, Israel wajib memastikan penyediaan kebutuhan dasar. Kedua, Israel harus menerima dan memfasilitasi bantuan yang masuk. Ketiga, Israel harus menyediakan layanan medis dan melindungi pekerja kemanusiaan. Keempat, Israel tidak boleh menerapkan hukuman kolektif; dan kelima, Israel tidak boleh memindahkan atau mendeportasi penduduk sipil secara paksa.

Konvensi Jenewa Keempat

Konvensi Jenewa Keempat mengatur pelindungan bagi warga sipil selama masa konflik bersenjata dan pendudukan, serta menetapkan tanggung jawab khusus bagi Israel terkait kebutuhan kemanusiaan warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Kewajiban Israel untuk memastikan penyediaan kebutuhan dasar tercantum dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat, menurut Menlu Sugiono.

Dia menegaskan bahwa Israel harus memastikan warga sipil di Wilayah Palestina yang Diduduki mendapatkan kebutuhan penting, termasuk makanan, layanan medis, dan layanan penting lainnya.

Continue Reading

Previous: Islamic Center Karawang Menjadi Pusat Pemberangkatan Calon Jamaah Haji
Next: Polres Indramayu Laksanakan Apel Persiapan Pengamanan May Day 2025

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.