Indonesia: Israel Harus Melindungi Sipil dan Menyediakan Bantuan Kemanusiaan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Indonesia menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab untuk mengatur pelindungan sipil dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina setiap saat dan dalam berbagai situasi selama masa konflik bersenjata dan pendudukan wilayah Palestina.
“Penting untuk ditekankan bahwa kewajiban ini berakar pada hukum kebiasaan internasional dan telah ditegaskan oleh preseden hukum internasional,” ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono saat memberikan pandangan nasihat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Rabu.
- Perkenalkan Munakosah, Calon Jamaah Haji Bisa Tahu Nomor Kamar Sebelum Masuk Asrama
- Beda Fokus Infrastruktur Era Jokowi dan Prabowo, PT PP Siapkan Strategi Diversifikasi
- PTBA Catat Laba Bersih Rp 391,48 Miliar pada Triwulan I 2025
Menurut Menlu Sugiono, berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, Israel setidaknya memiliki lima kewajiban terhadap warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki selama masa konflik.
Pertama, Israel wajib memastikan penyediaan kebutuhan dasar. Kedua, Israel harus menerima dan memfasilitasi bantuan yang masuk. Ketiga, Israel harus menyediakan layanan medis dan melindungi pekerja kemanusiaan. Keempat, Israel tidak boleh menerapkan hukuman kolektif; dan kelima, Israel tidak boleh memindahkan atau mendeportasi penduduk sipil secara paksa.
Konvensi Jenewa Keempat
Konvensi Jenewa Keempat mengatur pelindungan bagi warga sipil selama masa konflik bersenjata dan pendudukan, serta menetapkan tanggung jawab khusus bagi Israel terkait kebutuhan kemanusiaan warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Kewajiban Israel untuk memastikan penyediaan kebutuhan dasar tercantum dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat, menurut Menlu Sugiono.
Dia menegaskan bahwa Israel harus memastikan warga sipil di Wilayah Palestina yang Diduduki mendapatkan kebutuhan penting, termasuk makanan, layanan medis, dan layanan penting lainnya.
