Ribuan Properti Wakaf di Sulawesi Tenggara Masih Tanpa Sertifikat, Nusron: Ini Bisa Menjadi Persoalan, Segera Tuntaskan
BERITA TERBARU INDONESIA, KENDARI — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan ada 4.314 tempat ibadah di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki sertifikat.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari data yang tersedia, dari total 5.748 rumah ibadah di Bumi Anoa, hanya sekitar 24,95 persen, atau 1.434 unit, yang sudah memiliki sertifikat tanah.
Untuk masjid, dari 4.141 unit, hanya 1.231 unit yang bersertifikat. Sedangkan untuk gereja Protestan, dari 320 unit, baru 91 unit yang memiliki sertifikat.
“Sementara itu, untuk gereja Katolik, baru 23 unit yang bersertifikat dari total 64 unit. Dari 258 pura, hanya 64 yang bersertifikat. Dan dari 15 vihara yang ada di Sultra, baru 4 unit yang memiliki sertifikat,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Rabu.
Nusron Wahid menambahkan bahwa untuk tanah wakaf, sebanyak 1.252 bidang tanah dari 5.091 bidang telah bersertifikat.
Ia berharap agar sisa tanah wakaf sebanyak 3.839 bidang yang belum bersertifikat ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kekhawatiran kami, tanah-tanah wakaf ini bisa menimbulkan masalah di masa mendatang jika tidak segera disertifikatkan. Jangan sampai hal itu terjadi,” jelas Nusron Wahid.
Tanah wakaf adalah sebidang tanah yang diberikan oleh seseorang atau kelompok untuk kepentingan umum, terutama untuk tujuan amal dan kebaikan umat manusia.
