Indonesia dan Selandia Baru Bidik Nilai Perdagangan Rp58,3 Triliun pada 2029
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Indonesia dan Selandia Baru menetapkan target kerja sama perdagangan senilai 6 miliar dolar Selandia Baru atau Rp58,3 triliun pada 2029. Target perdagangan bilateral ini mengalami peningkatan dari target sebelumnya yang ditetapkan sebesar 4 miliar dolar Selandia Baru atau Rp38,86 triliun hingga 2024.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa komitmen perdagangan tersebut tertuang dalam Plan of Action Kemitraan Komprehensif Indonesia-Selandia Baru untuk periode 2025-2029.
Isu kerja sama perdagangan merupakan salah satu topik pembahasan dalam pertemuan antara Airlangga dan Menteri Perdagangan dan Investasi Selandia Baru, Todd McClay, di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (7/8/2025).
Airlangga menyebutkan bahwa dalam diskusi tersebut, kedua pihak mendorong percepatan pelaksanaan Plan of Action Kemitraan Komprehensif Indonesia-Selandia Baru Tahun 2025-2029 sebagai langkah untuk memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan di bidang perdagangan dan investasi.
Kedua menteri juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa terkait importasi produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang sedang dibahas di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Penyelesaian ini diharapkan dapat mendorong kedua negara untuk lebih fokus pada bidang-bidang strategis lainnya guna memperkuat kerja sama ekonomi,” ujar Airlangga.
Indonesia juga mengundang Selandia Baru untuk meningkatkan investasi di sektor pengolahan susu guna memperkuat ketahanan pangan dan gizi masyarakat secara berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri McClay menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan di Selandia Baru memiliki kapasitas dan kesiapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara berkelanjutan.
“Selandia Baru memberikan dukungan penuh terhadap langkah Indonesia untuk proses aksesi ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) serta Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP),” ungkap McClay.
Proses aksesi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya reformasi ekonomi nasional dan posisi strategis Indonesia di kancah internasional.
Selain itu, kedua menteri juga membahas upaya deregulasi di berbagai sektor di Indonesia.
Melalui reformasi kebijakan, Pemerintah Indonesia berupaya untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses berusaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional di masa depan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret Pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Menko.
