Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Rumah Warga di Lempuyangan Dieksekusi Paksa oleh KAI, Juru Bicara: Ini Tindakan Premanisme
  • Berita

Rumah Warga di Lempuyangan Dieksekusi Paksa oleh KAI, Juru Bicara: Ini Tindakan Premanisme

Dewi Anjani Juli 8, 2025
rumah-warga-di-lempuyangan-dieksekusi-paksa-kai-jubir-ini-premanisme

Rumah Warga di Lempuyangan Dieksekusi Paksa oleh KAI, Juru Bicara: Ini Tindakan Premanisme

BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Penertiban terhadap sebuah rumah di kawasan Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta akhirnya dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta pada Selasa (8/7/2025). Eksekusi ini dilakukan secara paksa setelah penghuni rumah tidak mematuhi Surat Peringatan yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.

Menurut pantauan di lokasi, sejak pagi hingga siang hari, ratusan petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah tersebut. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dan disusun rapi di atas truk yang disediakan oleh KAI untuk dibawa ke rumah singgah yang terletak di Kabupaten Sleman.

Proses eksekusi dilakukan tanpa adanya kompensasi bagi penghuni, yang menyebabkan kritik keras dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dan pendamping warga. Kuasa Hukum penghuni dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan, mengecam tindakan ini. Ia berpendapat bahwa PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan eksekusi ini. Bahkan, permintaan untuk menunjukkan bukti hak dan dasar perhitungan kompensasi tidak pernah dijawab secara jelas oleh PT KAI.

“Sampai hari ini, meski ada upaya paksa, keluarga kami tidak menolak namun bertahan, karena PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya secara konkret,” ujar Raka, Selasa (8/7/2025).

Namun mereka tidak memiliki pilihan lain saat melihat barang-barang milik penghuni rumah dinas tersebut dikeluarkan. Pihaknya kini sedang mengkaji langkah hukum pidana dan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT KAI dalam eksekusi ini.

“Dasar klaim PT KAI dalam mengatakan bahwa ini adalah asetnya, serta regulasi terkait besaran kompensasi, sudah sering kami sampaikan. Setiap pertemuan dengan PT KAI, baik sebagai kuasa hukum maupun warga, kami sampaikan hal ini. Namun, PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang signifikan dan konkret,” ungkapnya.

Seirama dengan itu, Juru bicara penghuni, Fokki Ardiyanto, juga menyesalkan pendekatan yang diambil oleh PT KAI Daop 6. Menurutnya, sejak awal pihaknya selalu menyampaikan surat keberatan setiap kali surat peringatan dikirimkan, namun tidak pernah ada tanggapan yang menunjukkan itikad baik dari perusahaan BUMN tersebut.

“Hari ini kita menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Karena itu menggunakan cara-cara premanisme,” ucapnya.

Terkait komunikasi resmi dari PT KAI, Fokki menyebut bahwa setiap surat peringatan dari KAI selalu dibalas oleh pihaknya, baik melalui LBH maupun perwakilan masyarakat. “Setiap KAI mengirim surat, kami membalasnya melalui Mas Raka,” katanya.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat peringatan ketiga untuk rumah sengketa tersebut oleh PT KAI Daop 6. Oleh karenanya, penghuni tidak mendapatkan kompensasi apa pun karena sudah melewati tenggat waktu yang diberikan. Sebanyak 400 personel dikerahkan dalam penertiban rumah ini.

“Benar, tidak ada pemberian kompensasi karena sudah melewati masa SP3,” kata Feni.

Sebelum penertiban dilakukan, Feni menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan dialog terlebih dahulu dengan penghuni melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk. “Ada dialog. Jadi sebelum kami melakukan penertiban, kami pasti pertama kali melakukan komunikasi antara tim KAI dan tim kuasa penghuni rumah. Namun terjadi deadlock,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dari total 14 rumah terdampak, hanya satu rumah yang penghuninya menolak penertiban dan pemberian kompensasi. Alasan penolakan ini karena mereka menuntut keterbukaan PT KAI terkait dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan mengenai kompensasi.

Continue Reading

Previous: Pertumbuhan Kredit UMKM di Indonesia Hanya 2,17 Persen hingga Mei 2025
Next: Ekonom: Indonesia Harus Tegas dalam Menghadapi Kebijakan Trump

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.